PEMERINTAH KABUPATEN DONGGALA
DINAS PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN
SMP NEGERI 5 MARAWOLA
Jl. Palu-Bangga Km. 12 Desa Beka
Keputusan Kepala SMP Negeri 5 Marawola
Nomor : / 124.8 / SMPN. 5-MRW / DS / 2008
Tanggal : 04 Januari 2008
TENTANG
Pembagian Tugas Guru Dalam Kegiatan Pembelajaran atau
Bimbingan dan Karir pada Semester II
Tahun Pelajaran 2007 / 2008
Menimbang : Bahwa dalam rangka memperlancar proses Belajar Mengajar di SMP Negeri 5 Marawola, perlu menetapkan pembagian Tugas Guru.
Mengingat : 1. Undang – Undang No. 2 Tahun 1989.
2. Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1996.
3. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. 84 / 1993.
4. Surat keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara No. 0433 / P / 1993.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Pembagian Tugas Guru dalam Kegiatan Proses Belajar Mengajar dan Tugas Lain serta Kegiatan Ekstra Kurikuler seperti tersebut dalam lampiran I.
Kedua : Menugaskan Guru untuk melaksanakan tugas Bimbingan seperti tersebut dalam lampiran II.
Ketiga : Masing-masing Guru melaporkan pelaksanaan tugasnya secara tertulis dan berkala kepada Kepala Sekolah.
Keempat : Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan kepada Anggaran yang sesuai.
Kelima : Apabila kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
Keenam : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Beka
Pada Tanggal : 04 Januari 2008
Kepala SMP Negeri 5 Marawola
M a j i d, S.Pd
Nip. 131907671
Tembusan :
- Kadis P dan P Propinsi Sulawesi Tengah
- Kadis P dan P Kabupaten Donggala
- Kacabdis P dan P Kecamatan Marawola
- Yang Bersangkutan
- A r s i p